Sabtu, 13 September 2008

BETON MGAMIX PERKASA



pt. megamix perkasa
The only trsted raeady mix



Salah satu variabel penting pendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek perumahan adalah tersedianya beton (concrete ) berkualitas tinggi yang diproses secara pabrikasi dengan tekhnologi tepat guna.

PT. Megamix Perkasa, berdiri sejak bulan Oktober 2004, siap melayani kebutuhan readymix dengan kualitas yang memuasakan. Diproses dengan komposisi material yang memenuhi standar kualitas setelah melalui uji laboratorium independent terkemuka. Menghasilkan

Beton Ready Mix, merupakan campuran antara semen, pasir, split/kerikil, fly ash, ditambah dengan air dan additive secukupnya.

MEGAMIX PERKASA MENUJU TER "DEPAN"


D ISIPLIN ADALAH AWAL PRESTASI
E FISIENSI ADALAH AWAL KERJA YANG TEPAT
P RODUKTIVITAS ADALAH AWAL KESUKSESAN
A NGKATLAH KEBERSAMAAN DALAM BEKERJA
N YALAKANLAH API SEMANGAT DALAM BEKERJA

PERATURAN PERUSAHAAN

BAB I. PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam peraturan perusahaan ini yang dimaksud dengan :
(1) Perusahaan ialah PT. Megamix Perkasa yang meproduksi beton (Ready Mix), dan berdomisili di Jalan Rorotan I No. 1 Cakung CIlincing Jakarta Utara.
(2) Pimpinan Perusahaan ialah Direksi PT. Megamix Perkasa.
(3) Pimpinan Unit Kerja ialah Pemimpin Umum dan atau pemimpin perusahaan dan atau Manajer dan atau Kepala Bagian dan atau Kepala Seksi.
(4) Lingkungan Perusahaan ialah keseluruhan tempat yang berada di bawah penguasaan Perusahaan dan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
(5) Karyawan ialah mereka yang terikat hubungan kerja dengan Perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu dan telah diangkat sebagai karyawan tetap menurut peraturan yang berlaku di Perusahaan.
(6) Jam Kerja ialah waktu di mana karyawan diwajibkan untuk masuk bekerja dan atau melakukan pekerjaan.
(7) Masa Kerja ialah jangka waktu karyawan sejak diterima bekerja. Dalam kaitan pemberian fasilitas, maka dihitung sejak karyawan diangkat sebagai karyawan tetap.

BAB II. KETENTUAN UMUM
Pasal 2. RUANG LINGKUP PERATURAN PERUSAHAAN
(1) Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Hal-hal yang bersifat khusus dan hal-hal yang bersifat pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan lain sesuai kebutuhan.
(2) Sepanjang sesuatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pasal 3. KEWAJIBAN KARYAWAN
1. Kewajiban Karyawan untuk Bekerja dengan Baik
Setiap karyawan wajib menjalankan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh dedikasi, kesadaran, dan tanggungjawab, serta mentaati segala Peraturan Perusahaan yang berlaku.
2. Menyimpan Rahasia Perusahaan
Setiap karyawan wajib menyimpan rahasia Perusahaan .
3. Menjaga Nama Baik Perusahaan
Setiap karyawan wajib menjaga nama baik Perusahaan.
4. Menerima Penugasan dan atau Mutasi
Setiap karyawan wajib bersedia menerima penugasan dan atau mutasi yang diperintahkan oleh Pimpinan Perusahaan.
5. Menjaga / Memelihara Barang Milik Perusahaan
(1) Setiap karyawan wajib menjaga dan atau memelihara dan atau merawat barang-barang milik Perusahaan dengan sebaik mungkin agar tetap berfungsi dengan baik demi kelancaran kerja dan kemajuan bersama.
(2) Perusahaan akan mengenakan sanksi atas penggunaan barang-barang milik Perusahaan tanpa tujuan yang jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 4. HAK KARYAWAN
1. Imbalan ( Remunerasi )
Setiap karyawan berhak atas remunerasi berupa gaji, tunjangan-tunjangan dan insentif yang ditetapkan oleh Perusahaan, sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2. Istirahat dan Cuti
Setiap karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja, serta cuti.
3. Biaya Perawatan, Pengobatan dan Tunjangan Cacat
(1) Setiap karyawan berhak atas pengantian biaya perawatan dan pengobatan atas sakit yang dideritanya baik untuk diri sendiri maupun keluarga sebesar 1 (satu) bulan gaji dalam setahun.
(2) Hak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan seperti dimaksud ayat (1) di atas berlaku pula dalam hal karyawan atau kelurganya mengalami kecelakaan, pelaksanaan atas hak tersebut diatur oleh Perusahaan.
(3) Apabila karyawan tidak/belum mengambil hak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan selama tahun berjalan, maka sisanya pada akhir tahun.
(4) Setiap karyawan yang menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan pekerjaannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi,berhak memperoleh tunjangan cacat yang besarnya ditentukan sesuai dengan kenijakan pimpinan perusahaan
4. Koperasi Karyawan
Untuk menunjang usaha peningkatan kesejahteraan karyawan dan menumbuhkan semangat gotong royong, Perusahaan mendukung terselenggaranya koperasi karyawan di Perusahaan.
5. P3K Perusahaan
Untuk menunjang usaha meningkatkan pemeliharaan kesehatan dan atau menunjang kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, Perusahaan menyediakan obat-obatan tertentu yang biasa dijual bebas di apotik / toko obat.

BAB III. TATA TERTIB PERUSAHAAN
Pasal 5. Ketertiban dalam Pekerjaan
(1) Setiap karyawan wajib mentaati segala Peraturan Perusahaan yang berlaku dan melaksanakan tugas kewajibannya serta mentaati perintah dan petunjuk Pimpinan Unit Kerjanya.
(2) Setiap karyawan wajib mentaati segala pedoman kerja yang berlaku. Antara lain yang menyangkut keselamatan diri, teman sekerja serta keselamatan mesin, peralatan dan hasil kerja.
(3) Setiap karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan tempat kerjanya. Ia wajib pula menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan mesin, peralatan dan barang lain yang berada dibawah tanggung jawabnya.
(4) Setiap karyawan wajib bersikap, berperilaku, dan berpakaian seragam dengan pantas dan sopan sesuai dengan yang telah diberikan oleh Perusahaan. Karyawan yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya memerlukan keamanan, wajib memakai perlengkapan kerja yang telah ditentukan.
Pasal 6. Ketertiban Masuk Kerja
(1) Setiap karyawan wajib masuk kerja pada hari kerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan.
(2) Datang terlambat atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan Perusahaan tidak dibenarkan, kecuali telah mendapat izin dari Pimpinan Unit Kerja.
(3) Pada awal masuk bekerja setiap karyawan wajib mengisi sendiri daftar hadir dimesin absensi. Wajib pula memasukkan sendiri kartu hadir ke dalam mesin absensi. Karyawan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dianggap tidak masuk kerja. Apabila absensi dilakukan oleh orang lain, maka Perusahaan akan memberikan sanksi.
(4) Karyawan yang berhalangan masuk kerja, wajib secepatnya memberitahu hal tersebut kepada Pimpinan Unit Kerjanya pada awal masuk kerja. Apabila halangan itu disebabkan karena sakit, ia wajib segera dalam kesempatan pertama menyampaikan surat keterangan dari dokter yang merawatnya kepada Bagian Personalia setelah diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Karyawan yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, akan diberi sanksi oleh Perusahaan.
Pasal 7. Ketertiban Pemakaian Kartu Tanda Pengenal ( ID Card )
(1) Setiap karyawan wajib memakai Kartu Tanda Pengenal ( ID Card ) selama berada di lingkungan Perusahaan.
(2) Kartu Tanda Pengenal ( ID Card ) dikenakan di dada dan harus dapat dilihat jelas oleh siapapun.
Pasal 8. Larangan-larangan
1. Menggunakan Aset Milik Perusahaan Secara Tidak Tepat
(1) Setiap karyawan dilarang membawa milik Perusahaan ke luar lingkungan Perusahaan antara lain: mesin, peralatan/perlengkapan, dokumen-dokumen, Accessories, dan kekayaan milik Perusahaan lainnya tanpa izin tertulis dari Pimpinan Unit Kerja dan atau yang diberi wewenang sesuai dengan lingkup pengawasan masing-masing.
(2) Yang dimaksud dengan mesin, peralatan/perlengkapan dan kekayaan lain sebagaimana ayat (1) di atas, termasuk barang-barang bekas pakai dan atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi dan atau limbah produksi.
Pasal 9. Bahaya Kebakaran
(1) Setiap karyawan dilarang merokok di tempat-tempat yang ditentukan oleh Perusahaan.
(2) Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dan (2) tersebut di atas dapat dikenakan sanksi berat sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 10. Menerima Pemberian-Pemberian
(1) Setiap karyawan dilarang menerima untuk kepentingan pribadi pemberian-pemberian dari pihak ketiga yang diketahui atau patut diduga ada hubungannya dengan kedudukan, pekerjaan atau jabatan karyawan di dalam Perusahaan.
(2) Yang dimaksud dengan pemberian-pemberian dalam ayat (1) pasal ini ialah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas, dan lain sebagainya, termasuk pemberingan potongan harga dan komisi.
Pasal 11. Melakukan Pekerjaan Sampingan
(1) Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan sampingan yang oleh Pimpinan Perusahaan dianggap dapat memberikan kemungkinan merugikan Perusahaan.
(2) Apabila karyawan akan merencanakan melakukan pekerjaan sampingan, karyawan wajib mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pimpinan Perusahaan.
Pasal 12. Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Tingkah Laku Yang Dapat Merugikan Perusahaan
(1) Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan Melanggar Hukum maupun bertingkah laku yang merugikan Perusahaan .
(2) Perbuatan atau tingkah laku tersebut ayat (1) antara lain :
a. Pencurian dan atau penggelapan;
b. Penganiayaan;
c. Membujuk dan atau melakukan perbuatan asusila di lingkungan Perusahaan;
d. Merusak dengan sengaja atau dengan ceroboh atas barang-barang milik perusahaan;
e. Memberikan keterangan palsu dan atau dipalsukan, termasuk saat proses seleksi calon karyawan;
f. Menghina secara kasar atau mengancam Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja;
g. Mabuk karena minuman keras, madat, membawa dan atau memakai Obat Bius atau Narkotika atau obat terlarang lainnya;
h. Membocorkan rahasia Perusahaan;
i. Menolak perintah yang layak walaupun telah diperingatkan;
j. Melalaikan kewajiban atau melakukannya dengan serampangan;
k. Mencemarkan nama baik Perusahaan;
l. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi;
m. Berkelahi di lingkungan Perusahaan;
n. Bermain judi di lingkungan Perusahaan
o. Membujuk karyawan lain melakukan perbuatan melanggar hukum dan atau Peraturan Perusahaan;
p. Menimbulkan keresahan karyawan di lingkungan Perusahaan
(3) Karyawan yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas, akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam passl. 34.
Pasal 13. Pengawasan Berlakunya Tata Tertib
Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab mengawasi berlakunya tata tertib kerja serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksanaannya.

BAB IV. WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR
Pasal 14. Waktu Kerja
(1) Waktu kerja perusahaan adalah :
- Senin s/d Jumat : Pkl. 08.00 s/d Pk. 17.00, Istirahat Pk. 12.00 s/d 13.00
- Sabtu : Pk. 08.00 s/d 14.00, Istirahat 12.00 s/d 13.00
(2) Apabila sifat pekerjaannya dan atau kegiatan Perusahaan menghendakinya, Pimpinan Perusahaan dapat memberlakukan hari Minggu sebagai hari kerja lembur.
Pasal 15. Gilir Kerja ( Shift )
(1) Dalam hal sifat pekerjaan dan atau kepentingan Perusahaan meenghendakinya, Pimpinan Perusahaan dapat menetapkan waktu kerja dengan sistem gilir kerja (shift), pada unit kerja tertentu di Perusahaan.
(2) Jam kerja dan hari istirahat bagi karyawan yang bekerja dengan sistem gilir kerja akan diatur dengan kebijakan tersendiri oleh Pimpinan Perusahaan.
Pasal 16. Kewajiban Bekerja Lembur
(1) Demi kepentingan Perusahaan, Pimpinan Unit Kerja berwenang mewajibkaan karyawan bekerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerjaan lembur dapat diwajibkan dalam haal-hal antara lain sebagai berikut :
a. Dalam keadaan darurat dan dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan dapat membahayakan kesehatan dan keselamaatan orang;
b. Dalam hal pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan atau dapat menganggu kelancaran proses kerja;
c. Dalam hal ada pekerjaan yang harus diselesaiakan dengan segera;
d. Dalam hal karyawan gilir kerja yang harus terus bekerja karena penggantinya tidak atau belum datang;
(2) Kerja lembur tersebut dapat dilakukan setelah karyawan mendapat tugas atau persetujuan tertulis dari Pimpinan Unit Kerjanya.
(3) Yang dimaksud dengan kerja lembur dalam pasal ini adalah kerja yang dilaakukan di luar waktu kerja dalam ayat (1) Ps. 25 ayat
(4) Penolakan terhadap kewajiban untuk bekerja lembur, kecuali karena alasan yang dapat diterima oleh Pimpinan Unit Kerja adalah pelanggaran terhadap tata tertib kerja perusahaan dan oleh karenanya dapat dikenakan sanksi sebagaimana tersebut dalam pasal 84.
Pasal 17. Upah Lembur
(1) Karyawan yang bekerja lembur, diberi upah lembur.
(2) Perhitungan upah lembur dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimaana diatur dalam perjanjian kerja.
(3) Hak atas upah lembur ini tidak berlaku bagi karyawan yang memegang jabatan atau pekerjaan tertentu, yang karena sifat dan kondisi pekerjaan serta tanggungjawabnya, telah diperhitungkan kemungkinan kerja lembur dalam penetapan pemberian remunerasi atau fasilitasnya kepada yang bersangkutan.


BAB V. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 18. Penjajagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(1) Dalam rangka menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan, Pimpinan Perusahaan mengatur hal-hal untuk mencegah gangguan kesehatan dan kecelakaan yang diakibatkan oleh mesin, peralatan, dan atau benda lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap karyawan wajib mentaati peraturan-peraturan yang dimaksud dengan ayat (1) pasal ini dan yang meliputi penjagaan keselamatan jiwanya, pencegahan bahaya luka-luka, gangguan kesehatan, serta cacat dalam dan karena menjalankan pekerjaan.
(3) Setiap kecelakaan kerja yang terjadi, bagaimana kecilnya, wajib segera dilaporkan oleh karyawan kepada Pimpinan Unit Kerjanya untuk mendapatkan pertolongan pertama atau perawatan kesehatan lebih lanjut.
Pasal 19. Perlindungan Kerja.
(1) Perusahaan menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan menetapkan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan keselamatan kerja.
(2) Karyawan wajib menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja serta melaksanakan syarat-syarat keamanan, perlindungan dan kesehatan kerja.
(3) Apabila karyawan yang bersangkutan tidak menggunakan dan memelihara alat-alat keselamatan kerja yang diberikan / disediakan, kepadanya dikenakan sanksi.

BAB VI. PENGAADAAN, PEMINDAHAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 20. Formasi
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas yang ada pada Perusahaan, Pimpinan Perusahaan menentukan jumlah formasi atau susunan tingkat karyawan yang diperlukan, berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
(2) Apabila terdapat lowongan jabatan / pekerjaan, lowongan tersebut diisi dengan memindahkan karyawan yang sudah ada atau dengan menerima karyawan baru, sesuai dengan kepentingan perusahaan.
Pasal 21. Pengadaan
(1) Persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon karyawan ialah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Lulus dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan;
c. Berbadan dan berjiwa sehat sehat yang dibuktikan dengan tes kesehatan yang dilaakukan oleh dokter yang ditunjuk Perusahaan;
d. Berusia minimum 18 tahun;
e. Bersedia dan mampu bekerja sesuai dengan keahliannya atau pendidikannya.
f. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat dari instansi yang berwenang;
g. Tidak terlibat dalam kegiatan/keanggotaan dari partai/organisasi terlarang.
h. Tidak terikat dalam hubungan kerja secara formal dengan pihak atau suyek hokum lain.
(2) Setiap calon yang diterima untuk bekerja, harus menjalani masa percobaan. Lamanya masa percobaan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan. Selama masa tersebut ia disebut calon karyawan.
(3) Selama masa percobaan, baik perusahaan maupun calon karyawan bebas untuk setiap waktu dan tanpa memberikan alasannya memutuskan hubungan kerja, dan perusahaan tidak terikat untuk membayar uang pesangon.
(4) Calon karyawan hanya menerima imbalan atas pekerjaan yang dilakukan berupa upah bulanan, Uang kehadiran dan hal-hal ini yang disebutkan dalam perjanjian kerja. Calon Karyawan tidak berhak atas tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Bagian Ketiga, serta tidak berhak atas biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan
Pasal 22.
Pemindahan
(1) Pemimpin perusahaan berwenang memindahkan seorang karyawana ke unit lain atau kebidang pekerjaan yang berbeda. Pemindahan tersebut dilaksanakan dengan suatu Surat Keputusan Pemindahan / Mutasi.
(2) Pemindahan kaaryawan seperti dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan tidak mengurangi hak dan fasilitas yang telah melekat pada jabatannya.
(3) Yang dimaksud degan pemindahan dapat berupa promosi (kenaikan jenjang jabatan) atau rotasi.
Pasal 23. Pengembangan Pendidikan dan Pelatihaan
(1) Demi kepentingan perusahaan dan peengembangan karyawan, Pimpinan perusahaan dapat menugaskan karyawan untuk mengikuti pendidikan tambahan dengan biaya dari perusahaan.
(2) Pendidikan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa antara lain kursus, latihan, lokakarya, tugas belajar atau pendidikan lainnya.
(3) Setelah mengikuti segala bentuk pendidikan dan pelatihan, karyawan yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan tertulis mengenai hasil dari pendidikan dan pelatihannya yang ditujukkan kepada pimpinan PERSONALIA, dengan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja karyawanan yang bersangkutan.
Pasal 24. Promosi
(1) Setiap karyawan mempunyai kesempatan yang sama untuk dipromosikan.
(2) Persyaratan bagi karyawan yang dapat dipromosian, antara lain: watak baik, prestasi, memenuhi persyaratan jaabatan yang diisi.
Pasal 25. Penghargaan
(1) Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada karyawan yang dapat menunjukkan pretasi kerja yang sangat istimewa atau berjasa secara luar biasa terhadap perusahaan.
(2) Bentuk dan besarnya penghargaan seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan.

BAB VII. REMUNERASI
Pasal 26. Hak atas Imbalan (Remunerasi)
(1) Setiap karyawan berhak atas imbalan (remunerasi) sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang dilakukan di Perusahaan.
(2) Yang dimaksud dengan imbalan (remunerasi) dalam ayat (1) pasal ini ialah gaji, tunjangaan-tunjangan dan insentif
Pasal 27. Penggajian
(1) Gaji adalah imbal jasa dalam bentuk uang yang diberikan secara teratur setiap kali pada akhir bulan untuk waktu kerja yang telah dijalani.
(2) Yang dimaksud gaji adalah seluruh penerimaan bulanan atau waktu tertentu yang terdiri dari Gaji pokok dan atau Tunjangannya.
(3) Gaji pokok ditentukan dalam tingkatan-tingkatan / golongan-golongan berdasarkan pekerjaan, tanggungjawab, keahlian / keterampilan, prestasi dan masa kerja.
(4) Pimpinan Perusahaan dapat mengadakan peninjauan gaji secara umum 1 (satu) tahun sekali dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan tingkat inflansi.
(5) Pimpinan perusahaan dapat mengadakan peninjauan gaji secara individu berdasarkan promosi dan atau prestasi kerja.

Pasal 28. Tunjangan Hari Raya
(1) Kepada karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu Tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan Tunjangan Hari Raya Natal.
(2) Jumlah tunjangan, cara perhitungan dan tanggal pemberiannya , ditetapkan tersendiri, berpedoman pada ketentuan pemerintah.

BAB X. LIBUR, CUTI, IZIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 29. Hari Bebas dari Kewajiban Masuk Kerja

(1) Setiap karyawan bebas dari kewajiban masuk bekerja pada hari istirahat mingguan dan Hari Libur Nasional seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Karyawan yang karena sifat pekerjaannya harus bekerja pada hari-hari libur seperti tersebut ayat (1) pasal ini, berhak atas upah lembur sesuai dengan perhitungan tarif lembur pada Hari Libur Nasional dan hari istirahat mingguan.

Pasal 30. Cuti Tahunan
(1) Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja sesudah genap 12 (dua belas) bulan bekerja.
(2) Hak cuti tahunan hapus, apabila hak itu atas kehendak karyawan sendiri tidak dipergunakan.
(3) Pimpinan Unit Kerja berwenang mengatur lamanya dan tanggal cuti karyawan sesuai dengan kepentingan karyawan dan kepentingan Perusahaan.
(4) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh Pimpinan Unit Kerja apabila terdapat kepentingan Perusahaan yang mendesak.
(5) Apabila ada kepentingan Perusahaan yang mendesak karyawan yang sedang menjalani cuti dapat dipanggil kembali bekerja oleh Pimpinan Unit Kerja dan wajib memenuhi panggilan tersebut.
(6) Apabila terjadi seperti yang dimaksud ayat (5) pasal ini, maka jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak karyawan yang bersangkutan.
(7) Permintaan cuti diajukan secara tertulis kepada Bagian PERSONALIA setelah disetujui Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum cuti diambil.

Pasal 31. Cuti Melahirkan
(1) Karyawan wanita yang melahirkan, berhak atas cuti melahirkan selama 1 (satu ) bulan sebelum saatnya menurut perhitungan akan melahirkan dan 1 (satu) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat gaji penuh.
(2) Permintaan yang dimaksud ayat (2) pasal ini, diajukan kepada Bagian PERSONALIA setelah diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum cuti dimulai.
(3) Pengambilan cuti melahirkan tidak dapat disambung dengan cuti tahunan..
(4) Izin sakit maksimal 12 (Dua Belas) hari dalam setahun dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
Pasal 32. Izin Tidak Masuk Kerja
(1) Dalam hal yang sangat mendesak, khusus atau penting, yaitu dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tanpa mengurangi hak karyawan, kepadanya dapat diberikan izin tidak masuk bekerja untuk waktu paling lama :
a. 3 hari dalam hal perkawinan sendiri;
b. 2 hari dalam hal perkawinan anak karyawan;
c. 2 hari dalam hal kematian istri, suami, anak, orang tua, mertua karyawan, termasuk hari penguburan;
d. 1 hari dalam hal kematian anggota keluarga lain yang serumah;
e. 1 hari dalam hal kelahiran, khitanan, pembaptisan anak karyawan;
f. 1 hari dalam hal kematian saudara kandung
(2) Menyimpang dari ketentuan ayat (1) sub a sampai dengan f di atas, karyawan dapat di izinkan meninggalkan pekerjaan dalam hal force majeur menurut keadaan waktu tersebut.
(3) Pengambilan izin tidak masuk kerja tersebut ayat (1) pasal ini harus bertepatan dengan kejadian dan ataupun pada saat pertama kali diketahui kejadiannya.
(4) Untuk mendapatkan izin tidak masuk kerja tersebut ayat (1) pasal ini, karyawan yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permintaan secara tertulis kepada Bagian PERSONALIA, setelah diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja dengan menyebutkan alasan-alasan permintaan tersebut, kecuali dalam hal kematian atau kelahiran anak seperti yang dimaksud sub c, d, e, f dan ayat (1) Pasal ini, tetapi wajib segera melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja dalam kesempatan pertama.
Pasal 33. Izin Tidak Masuk Kerja karena Sakit
(1) Karyawan yang menderita sakit dapat diizinkan tidak masuk kerja.
(2) Apabila karyawan tidak masuk kerja karena sakit, wajib pada kesempatan pertama memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan dokter kepada Pimpinan Unit Kerja.
(3) Surat keterangan dokter wajib disampaikan pada kesempatan pertama kepada Bagian PERSONALIA dengan diketahui Pimpinan Unit Kerja.
BAB XI. SANKSI
Pasal 34. Sanksi-Sanksi
(1) Karyawan yang melakukan perbuatan melanggar Hukum, melanggar Peraturan Perusahaan, atau bertingkah laku yang merugikan Perusahaan, akan dikenakan sanksi.
(2) Sanksi yang dapat dikenakan seperti tersebut ayat (1) pasal ini adalah:
a. Peringatan tertulis,
b. Skorsing (pemberhentian untuk sementara waktu)
c. Pemindahan tugas ke tempat lain,
d. Penurunan tingkat jabatan
e. Penurunan tingkat gaji
f. Pemotongan atas remunerasi
g. Penggantian atas kerugian Perusahaan
h. Tidak diizinkan memakai sarana kerja operasional dalam waktu tertentu
i. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
(3) Pimpinan Perusahaan dapat menentukan jenis sanksi sesuai dengan bobot dan jenis kesalahannya.
(4) Peringatan tertulis dapat berupa peringatan pertama, kedua dan terakhir. Apabila karyawan telah mendapat peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali berturut-turut tetap melakukan perbuatan seperti tersebut ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
(5) Karyawan yang dikenakan skorsing (pemberhentian untuk sementara waktu), tidak diperbolehkan masuk kerja dan dilarang masuk di lingkungan Perusahaan.

BAB XII. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 35. Pemutusan Hubungan Kerja Atas Kemauan Sendiri

(1) Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan wajib mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan takwin sebelumnya. Permintaan tersebut diajukan kepada Pemimpin Umum dengan tembusan ke Pimpinan PERSONALIA dan Pimpinan Unit Kerja bersangkutan.
(2) Sebelum berhenti bekerja, karyawan tersebut wajib terlebih dahulu :
a. Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya dan atau dibawah tanggungjawabnya, yang meliputi barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman;
b. Melakukan serah terima pekerjaan dengan Pimpinan Unit Kerja atau dengan karyawan yang ditunjuk Pimpinan Unit Kerja;
c. Menyelesaikan kewajiban-kewajiban dan hutang-hutang kepada Perusahaan.

Pasal 36. Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Atas Kemauan Sendiri
(1) Pimpinan Perusahaan berhak mengajukan izin pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke instansi yang berwenang secara sepihak tanpa adanya permintaan akan hal itu dari karyawan yang bersangkutan, dalam hal sebagai berikut :
a. Karyawan melakukan kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) peraturan ini.
b. Karyawan bersangkutan telah mendapatkan surat peringatan terakhir tetapi masih tetap melakukan pelanggaran lagi.
c. Karyawan tidak masuk bekerja selama 5 (lima) hari untuk karyawan dengan pola kerja 5:2 dan selama 6 (enam) hari untuk karyawan dengan pola 6:1, secara berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun memberikan alasan/keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sudah melalui tahapan pemanggilan.
d. Karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib baik karena pengaduan perusahaan maupun bukan.
e. Karyawan melakukan perbuatan melanggar hukum atau melanggar peraturan Perusahaan atau bertingkah laku yang merugikan Perusahaan.
f. Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan disebabkan karena sakit, baik jasmani maupun rohani selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus.
g. Menurut keterangan dokter yang ditunjuk Perusahaan, karyawan tidak cakap jasmani dan atau rohani untuk melakukan pekerjaan.
h. Kondisi Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus, atau dalam keadaan force majeur.
(2) Karyawan yang putus hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal ini, wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada perusahaan. Apabila karyawan belum melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan berhak menahan hak-hak dari karyawan yang bersangkutan.
(3) Jika karyawan melakukan hal-hal yang sangat merugikan perusahaan seprti mencuri uang, mencemarkan nama baik perusahaan, maka akan langsung dikenakan PHK secara sepihak tanpa kompensasi apapun.

Pasal 37. Putus Hubungan Kerja karena Meninggal Dunia
Dalam hal karyawan putus hubungan kerja karena meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan santunan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran akan dilakukan secara tunai (akan dilihat per kondisi dan kasus).

BAB XIII. SURAT KETERANGAN BERHENTI BEKERJA
Pasal 38. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
(1) Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, Perusahaan akan memberikan Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
(2) Apabila dikehendaki, perusahaan dapat memberikan Surat Pengalaman Kerja di Perusahaan.
(3) Surat Keterangan tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diberikan setelah kewajiban-kewajiban karyawan yang tersebut dalam pasal 88 ayat (2) dipenuhi.

BAB XIV. PENUTUP
Pasal 39. Penutup
(1) Pelaksanaan beberapa ketentuan Peraturan Perusahaan ini diatur lebih lanjut dengan Lampiran-lampiran.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Perusahaan ini, maka :
a. Semua Ketentuan Perusahaan yang pernah ada sebelumnya, yang materinya belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini, dan tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan ini, dinyataka tetap berlaku selama belum diadakan pengaturan baru berdasarkan atau berpedoman pada Peraturan Perusahaan ini;
b. Semua ketentuan Perusahaan yang pernah ada sebelumnya, dan tidak sesuai dengan peraturan Perusahaan ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(3) Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam peraturan Perusahaan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Perusahaan.
(4) Apabila dalam peraturan perusahaan ini terdapat hal-hal yang kurang jelas maksud dan maknanya, maka pimpihnan perusahaan akan memberikan penjelasan mengenai maksud dan makna ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini
(5) Peraturan Perusahaan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan rekan-rekan sekerja.



CONTOH FORMAT KERJASAMA PENGADAAN BETON



KONTRAK KERJASAMA
PENGADAAN BETON K350/12±2
PROYEK JALAN TANJUNG PRIOK

I. Nama : RS. THB, berkedudukan di JAKARTA, yang syah didirikan menurut dan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Bertindak diwakili oleh : TONY

Beralamat di : Jl. Pondok Ungu Permai
Bekasi

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PEMBELI

II. Nama : PT. MEGAMIX PERKASA
Bertindak diwakili oleh : Sandi Chandrapura R

Beralamat di : Jl. Rorotan I No. 1 Cakung Cilincing
Jakarta Utara

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENJUAL

Bahwa kedua belah pihak, yaitu PENJUAL dan PEMBELI sepakat mengadakan kerjasama dalam jual beli beton dengan lokasi pengiriman Jl. Sawah Indah Bekasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Volume Beton sekitar 1000 M3.
2. Harga yang disepakati Rp 625.000,00 per M3.
3. Schedulle pengiriman sesuai dengan keinginan pembeli harus sudah terkirim minimal 3 (tiga ) hari sebelum pengecoran dan PENJUAL berkewajiban menyediakannya sesuai volume dan waktu yang telah disepakati.

4. Sistem pembayaran dengan uang muka sebesar 20 % dari rencana nilai total keseluruhan (Rp 1000,00 X Rp 625.000,00 X 20% = Rp 125.000.000,00).
5. Selanjutnya Penjual akan memberikan kredit kepada Pembeli maksimal Rp 25.000.000,00 yang harus dilunasi setelah pengecoran selesai. Penjual akan melanjutkan pengecoran hanya apabila sudah ada pelunasan atas kredit sebelumnya.

Lain-lain :

1. PENJUAL menyediakan benda uji (tes kubus) serta perawatannya yang dilakukan di Laboratorium PENJUAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengujian diluar Laboratorium PEMBELI menjadi tanggung jawab PEMBELI.
2. Segala perselisihan yang timbul diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

Demikian kesepakatan kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan ditanda tangani bersama oleh para pihak dalam kondisi sehat serta kesadaran penuh tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PEMBELI PIHAK PENJUAL
RS. THB PT. MEGAMIX PERKASA






TONY SANDI CHANDRAPURA R
Tgl. Tgl.































1 komentar:

PRI ADHI HUSADA mengatakan...

... Good, not bad ...